Sertipikat Tanah Elektronik? Kamu Harus Ngapain? - pindahkebogor.com

Wednesday, May 28, 2025

Sertipikat Tanah Elektronik? Kamu Harus Ngapain?

 

sertipikat-digital

gambar: bpn

Sertipikat Tanah Gak Lagi Kertas? Ini Fakta Sertipikat Digital dan Langkah yang Harus Kamu Ambil

Punya rumah itu impian banyak orang. Tapi sering kali kita cuma fokus ke bangunannya saja, lupa kalau yang paling penting justru dokumennya: sertipikat.

Sekarang, pemerintah sedang menjalankan langkah besar untuk digitalisasi sertipikat tanah. Jadi, bukti kepemilikan yang dulu kamu pegang dalam bentuk kertas, nantinya akan beralih ke versi elektronik. Dan ini bukan cuma wacana.

Apa Itu Sertipikat Tanah Digital?

Sertipikat digital adalah bentuk baru dari sertipikat tanah yang selama ini kita kenal. Kalau sebelumnya kamu memegang SHM atau SHGB dalam bentuk lembaran kertas yang biasa disimpan di lemari, sekarang bentuknya berupa file digital yang tersimpan dalam sistem resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dasar hukumnya ada di Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021. Dan sejak 2023–2024, proses digitalisasi ini mulai diberlakukan di banyak daerah, termasuk wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor.

Apa Bedanya dengan Sertipikat Biasa?

Perbedaan utamanya ada di bentuk dan sistem penyimpanan. Sertipikat digital tidak bisa dipalsukan atau digandakan sembarangan karena disimpan dalam sistem BPN yang dilengkapi keamanan elektronik. Tapi tetap sah secara hukum, dan masih bisa digunakan untuk jual beli, warisan, bahkan diagunkan ke bank.

Apakah Sertipikat Kertas Masih Berlaku?

Masih. Kalau kamu sudah punya rumah dan sertipikatnya masih berbentuk kertas, itu tetap diakui secara hukum. Tapi pemerintah akan mulai mengganti semua sertipikat fisik ini secara bertahap melalui proses yang disebut "konversi sertipikat ke digital".

Dalam proses ini, sertipikat lama kamu akan ditarik dan diganti dengan versi digital. Jadi, tidak bisa disimpan dua-duanya.

Proses Konversi Sertipikat Digital, Gimana Caranya?

  1. Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti

  2. Bawa sertipikat asli, KTP, SPPT PBB terakhir, dan dokumen pendukung lainnya

  3. Isi formulir permohonan konversi

  4. Tunggu proses verifikasi

  5. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan sertipikat digital yang dilengkapi QR code

Sertipikat lama akan dimasukkan ke arsip negara.

Apa Untung Ruginya?

Keuntungan:

  • Lebih aman dari pemalsuan

  • Tidak mudah hilang atau rusak

  • Bisa dicek secara online

  • Memudahkan transaksi jual beli, warisan, balik nama, dan lainnya

Tantangan:

  • Peralihan teknologi untuk masyarakat yang belum familiar

  • Sistem belum sepenuhnya siap di semua daerah

  • Potensi penipuan dari pihak-pihak yang mengaku bisa bantu digitalisasi dengan cara cepat

Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?

Kalau kamu sudah punya rumah:

  • Cek apakah lokasi properti kamu sudah masuk wilayah digitalisasi

  • Siapkan dokumen untuk konversi ke digital

  • Konsultasi ke kantor BPN atau notaris terpercaya

Kalau kamu baru mau beli rumah:

  • Tanyakan status sertipikat ke penjual atau agen: masih kertas atau sudah digital?

  • Minta salinan digital jika sudah berbentuk elektronik

  • Pastikan semua data sesuai dengan PBB dan identitas pemilik

Kalau kamu agen properti:

  • Update klien soal status sertipikat properti yang kamu jual

  • Edukasi mereka tentang pentingnya proses ini

  • Siapkan listing properti kamu lengkap dengan info legalitas yang jelas

Kesimpulan

Digitalisasi sertipikat tanah bukan sekadar tren teknologi. Ini soal jaminan legalitas yang lebih kuat ke depan. Jangan sampai kamu sudah susah payah beli rumah, tapi dokumennya masih abu-abu. Apalagi sekarang, data tanah dan kepemilikan akan makin transparan dan terintegrasi.

Kalau kamu ingin hidup tenang di Bogor, mulai dari dokumen yang jelas. Sertipikat digital adalah bagian dari masa depan properti Indonesia — dan kamu bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Butuh Bantuan?

Kalau kamu sedang mencari rumah dan ingin memastikan semuanya aman dari sisi legalitas sampai status sertipikatnya, kamu bisa ngobrol dengan saya terlebih dulu. Santai saja, tidak harus langsung beli.

Kita diskusi dulu, pastikan semuanya jelas, baru melangkah.
Klik banner untuk konsultasi & bantuan!

No comments:

Post a Comment